GELAR GELAR DALAM HADITS
1.Al Musnid, yaitu orang-orang yang meriwayatkan hadits dengan
sanadnya, baik ia mengetahuinya atau tidak. Al
musnid juga disebut dengan Al Thalib, Al Mubtadi, danAl
Rawi.
3. Al Hafidz, yaitu Persamaan
dari al Muhaddits, menurut mayoritas ahli hadits.
Ø Al
Hafidz lebih tinggi derajatnya dari pada al Muhaddits, dengan sekiranya
mengetahui apa yang ada dalam tiap-tiap tingkatan itu lebih banyak dari apa
yang diketahuinya.
Ø Gelar
untuk ahli hadis yang dapat menshahihkan sanad dan matan hadits dan dapat
menta’dilkan dan menjarhkan rawinya. Seorang al Hafidz harus menghafal
hadits-hadits sahih, mengetahui rawi yang waham (banyak purbasangka), illat-illat
hadits, dan istilah-istilah para muhaddits.
Ø Orang
yang memadukan sifat-sifat muhaddits ditambah dengan banyaknya hafalan dan
banyaknya jalur agar dapat disebut al Hafidz. Al Hafidz adalah orang yang
menghafal 100.000 hadits baik dalam segi matan maupun sanadnya, meskipun dengan
jalur yang beragam, mengetahui yang shahih dan mengenal berbagai peristilahan
yang digunakan dalam buku hadits.
Ø Al
Mizzy mengatakan, al Hafidz adalah orang
yang pengertiannya banyak dari pada yang tidak diketahuinya. Bila ia berhasil
menghafal lebih dari 100.000 hadits lengkap dengan sanadnya, maka ia mencapai
julukan Hafidz Hujjah. Para
muhaddits yang mendapat gelar ini antara lain al Iraqi, Syarafuddin al
Dimyathi, Ibnu Hajar al Atsqalani, dan Ibnu Daqiqil Id.
4. Al Muhaddits, Yaitu;
Ø Al
Taju al Subhi mengatakan, Al-muhaddits
ialah orang yang dapat mengetahui sanad sanad, illat illat, nama nama rijal
(rawi-rawi), ali (tinggi), dan nazil (rendah)nya suatu hadis, memahami kutubus
sittah: Musnad Ahmad, Sunan al Baihaqi, Majmu Thabarani, dan menghafal hadis
sekurang-kurangnya100 buah.
Ø Orang
yang mahir dalam bidang hadits, baik dari segi riwayah maupun dirayahnya, mampu
membedakan yang lemah dari yang shahih, mengenal ilmu-ilmu dan peristilahannya,
mengenal yang mukhtalif dan mu’talif dari para perawinya, dan memperoleh semua
itu dari imam-imam hadits, disamping mengetahui dalam kata-kata ghorib dalam
hadits dan hal-hal lain, yang memungkinkan mengajarkannya kepada orang lain. Para muhaddits yang mendapat gelar ini antara lain
Atha ibn Abi Ribah (seorang mufti masyarakat Mekah, w. 115 H) dan Imam Al Zabidi
(salah seorang ulama yang mengikhtisharkan kitab Bukhari Muslim).
5. Al-Hujjah, Yaitu
gelar keahlian bagi para imam yang sanggup menghafal 300.000 hadits, baik
matan, sanad, maupun perihal si rawi tentang keadilannya, kecacatannya, dan
biografinya (riwayat hidupnya). Para muhaddits
yang mendapat gelar ini antara lain ialah Hisyam ibn Urwah (w. 146 H), Abu
Hudzail Muhammad ibn Al Walid (w. 149 H), dan Muhammad Abdullah ibn Amr (w. 242
H).
6. Al Hakim, yaitu
orang yang mengetahui seluruh hadits yang pernah diriwayatkan, baik dari segi
sanad maupun matan, jarh (tercela)nya, ta’dil (terpuji)nya, dan sejarahnya. Setiap rawi diketahui sejarah hidupnya,
perjalanannya, guru guru, dan sifat sifatnya yang dapat diterima maupun yang
ditolak. Ia harus dapat menghafal hadis lebih dari 300.000 hadis beserta
sanadnya. Para muhaddits yang mendapat gelar ini antara lain Ibn Dinar (w.
162 H), Al Laits ibn Sa'ad, seorang mawali yang menderita buta di akhir
hayatnya (w. 175 H), Imam Malik (w. 179 H), dan Imam Syafi (w. 204 H).
7. Amirul Mu’minin fi Al Hadits, yaitu;
Ø Julukan
ini diberikan kepada orang yang populer pada masanya dalam bidang hafalan dan
dirayah hadits, sehingga menjadi tokoh dan imam pada masanya. Julukan ini telah
diberikan kepada orang-orang semisal Abdurrahman ibn Abdillah ibn Dzakwan al
Madany (Abu az Zanad), Syu’bah ibn Hajjaj, Sufyan al Tsauriy, Imam Malik ibn
Anas, Imam Bukhari, dan lain-lain. Mereka merupakan imam-imam hadits terkemuka,
yang mendapat kesaksian imam-imam besar dan mayoritas umat mengenai keimanan
mereka dan kedalaman mereka dalam bidang ini.
Ø Gelar
ini sebenarnya diberikan kepada para khalifah setelah Khalifah Abu Bakar r.a.
Para khalifah diberikan gelar demikian mengingat jawaban Nabi atas pertanyaan
seorang sahabat tentang siapakah yang dikatakan khalifah, bahwa khalifah ialah
orang-orang sepeninggal Nabi yang sama meriwayatkan hadisnya. Para muhaddits
pada masa itu seolah-olah berfungsi khalifah dalam menyampaikan sunnah. Mereka
yang memperoleh gelar ini antara lain Syu'bah ibn Hajjaj, Sufyan al Tsauri,
Ishaq ibn Rahawaih, Ahmad ibn Hambal, Al Bukhari, Ad Daruquthni, dan Imam Muslim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar